Khusus Masa Berlaku 2017, e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Khusus Masa Berlaku 2017, e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Lentingan - Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016) terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup. 

Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup (Untuk Gubernur, Bupati/Walikota) :
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Artinya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup, tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada perubahan elemen datanya. Jadi semua pihak pemerintahan maupun swasta diharapkan bisa mematuhi ketentuan ini.

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Penyebab alasan kebijaksanaan penggunaan e-KTP Berlaku Seumur Hidup salah satunya adalah untuk penghematan anggaran negara seperti dikatakan oleh Reydonnyzar Moenek selaku Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri seperti informasi yang dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id.

Dasar hukum berlakunya KTP Kartu Tanda Penduduk Elektronik Indonesia sekarang ini berlaku untuk masa rentang waktu seumur hidup pemiliknya adalah berdasarkan pada Pasal 64 ayat (7) huruf a UU No 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-elektronik untuk warga negara indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c UU No 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.

KTP elektronik dapat berlaku seumur hidup karena ada NIK (Nomer Induk Kependudukan) yang terdaftar dalam database pada system kependudukan dengan cara nasional. Dengan hal tersebut, walau di e-KTP Anda terdaftar tanggal habis saat berlaku, Anda nyatanya tak perlu ganti atau memperpanjangnya lagi.


Tidak ada komentar:

| Copyright © 2013 Lentingan Kabar Berita Indonesia dan Islam