Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Pergudangan Biz Park Cakung

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Pergudangan Biz Park Cakung

Lentingan - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar pabrik pembuatan ekstasi skala besar di Komplek Pergudangan Green Sedayu Biz Park di Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Timur. Ratusan ribu butir ekstasi diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan pabrik ekstasi tersebut diawali dari pengembangan informasi yang didapat dari kepolisian Malaysia pada 5 Januari 2017 lalu. Dari situ Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus dipimpin langsung Kombes Nico Afinta.

Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pengintaian di sejumlah lokasi yang diduga telah disulap menjadi pabrik ekstasi. Selama delapan hari, penelusuran yang dilakukan membuahkan hasil. Pada Jumat 13 Januari 2017 sekitar pukul 18.20 WIB anggota satuan narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menangkap WCH alias DW (23) yang merupakan WNA asal Hongkong.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkap, saat pengembangan dilakukan, penyidik mengungkap WCH dapat perintah dari China untuk mengantarkan ekstasi kepada seseorang. Di saat bersamaan datang pria inisial AR ke lokasi penggerebekan dan langsung diamankan. Dari hasil interogasi, AR mengaku disuruh pria berinisial NK (46) untuk mengambil contoh ekstasi.

"Sekitar pukul 18.30 WIB kita tangkap NK di Jalan Walang, Koja serta barang buktinya," ujar Kombes Nico.

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Pergudangan Biz Park Cakung
Nico menambahkan, pihaknya juga langsung melakukan interogasi ke NK. Dan NK menyebut dirinya disuruh oleh pria bernama Ari yang ada di Rutan Salemba. Pengembangan masih terus dilakukan dengan membawa tersangka WCH alias DW pada Senin 23 Januari kemarin. Dia mengaku dikendalikan oleh WNA asing juga. Saat ini masih dalam pengejaran.

"Rahasia, nanti dia kabur. Saat perjalanan WCH ini coba merebut senjata petugas, ya dengan terpaksa petugas melumpuhkannya," tutur dia.

Jumlah narkoba yang ditangkap yakni 106,3 kilogram sabu, 560 butir H5 dan 202.935 butir ekstasi, handphone, alat panel listrik dan alat cetak ekstasi diamankan. Penangkapan dilakukan di 2 tempat berbeda yakni Green Sedayu Biz Park, Cakung dan Ruko Bandengan Utara, Jakarta Utara.

"Sabu-sabu yang disita total cukup besar, 105 kilogram ini termasuk salah satu yang terbesar saya kira di tahun 2017 ini. Ekstasi juga jumlahnya cukup banyak 200 ribu lebih itu cukup besar. Terutama sabu ini 105 kilogram itu sudah sangat besar sekali," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat berada di lokasi pergudangan Green Sedayu Biz Park, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1).

Tito tiba di lokasi, Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia disambut oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Sebanyak 8 pelaku jaringan China ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Saya menyampaikan apresiasi tinggi pada Polda Metro Jaya. Ini semua jaringan berasal dari China, baik sabu maupun ekstasinya," ujar Tito di lokasi.

"Ini pengungkapan besar ya. Ini bahan ekstasi dan sabu dari China. Jadi yang tersangka dari WNA asal Hongkong ini melawan dan anggota mengambil tindakan tegas terukur," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di lokasi, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).

Tito mengatakan, tujuh orang pengedar berhasil diamankan kepolisian dalam kasus ini. Mereka adalah WCH alias DW (23) Warga Negara Asing (WNA) asal China, AR alias R (36), NK (46), S alias A (47), BY (40), AK alias A (40) dan AA alias M (33).

Namun tiga tersangka di antaranya, yaitu WCH alias DW (23) WNA asal China, S alias A (47) dan BY (40) tewas ditembus timah panas petugas lantaran melawan saat ditangkap.

"Tiga di antaranya meninggal dunia karena melawan pada saat ditangkap. Satu (WNA) dari Hongkong kemudian yang dua dari Indonesia. Mau enggak mau dibawa lagi ke kamar jenazah," beber mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Lebih lanjut Tito menyatakan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya termasuk pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas pengungkapan jaringan narkoba internasional itu.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI tentang psikotoprika dengan ancaman hukuman mati.

Sumber : 
www.liputan6.com
http://nasional.warta10.com
http://rimanews.com

Tidak ada komentar:

| Copyright © 2013 Lentingan Kabar Berita Indonesia dan Islam